Dipergoki Warga, Pria Setebuhi Gadis 15 Tahun

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Seorang remaja putri berusia 15 tahun menjadi korban nafsu bejat pemuda berusia 22 tahun. Korban berinsial N (15) warga Kota Dumai disetubuhi oleh R (22) dipergoki massa ketika tengah berhubungan suami istri di rumah R di Dumai Kota pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 23.00 malam.

Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal mengatakan, sepupu korban yang turut serta saat memergoki aksi pelaku itu kemudian melaporkannya kepada orangtua korban.

Kongkowkuy

Orangtua korban yang kebetulan tengah berada di rumah sepupunya itu terperangah dan langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Setelah mendengar laporan sepupu korban, orangtua NS tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai,” ungkap Paur Humas Polres, Minggu (21/4).

Dilanjutkan dia, saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan atas aksi bejatnya tersebut.

Atas tindakan moralnya, Paur Humas menyebut, pelaku disangkakan telah melanggar UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku disangkakan telah melanggar UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutupnya.

Reporter : Angga