EH…..Janji Tanggung Jawab , Dirayu Lalu Disetubuhi, Ibu Korban Melapor

DUMAIPOSNEWS.COM, DUMAI — Bunga, bukan nama sebenarnya terpaksa pasrah disetubuhi pria berusia 24 tahun, pelaku RS (24) warga Bukit Batrem dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia diduga melakukan tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur terhadapnya korban. RS dilaporkan ibu korban, Rabu (5/12) kemarin.

Korban berkali-kali menolak permintaan pelaku, korban tak bisa mengelak waktu pelaku mendorong korban menyetubuhinya di dalam mobil di sebuah pantai yang ada di Kota Dumai.

Kongkowkuy

Kejadian pencabulan itu, sudah terjadi cukup lama sekitar pada Februari 2018 lalu di Pantai Marina, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai , Kota Dumai. Korban dan diduga pelaku sudah saling kenal, pada saat itu, 16 Februari 2018 sekira pukul 14.00 WIB pelapor dihubungi oleh korban melalui via telpon untuk berangkat ke Dumai.

Korban yang tinggal di Pulau Rupat, berangkat menggunakan kapal RoRo, sesampai di pelabuhan RoRo Dumai -Rupat korban dijemput oleh terlapor dengan menggunakan mobil terlapor (pelaku,red).

Korban diajak pelaku untuk pergi ke TKP dengan tujuan untuk refreshing, setiba di TKP korban di bujuk oleh terlapor untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Awalnya korban menolak, namun pelaku mengaku akan bertanggungjawab , atas bujuk rayu terlapor korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Merasa korban terperdaya terlapor langsung mendorong korban dikursi mobil bagian tengah dan langsung menyetubuhi korban. Usia melampiaskan nafsu bejatnya korban di antar pulang.

Korban berusaha menyimpan kejadian itu kepada keluarganya, namun akhirnya orang korban mengetahui kejadian tersebut. Tidak terima atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Dumai guna proses lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Puar Kasubag Humas Polres Dumai membenarkan laporan tersebut. “Saat ini tengah di selidiki,” ujarnya. Atas tindakan terlapor, terlapor bakal di kenakan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Masih di proses,” tutupnya.(Aga)