Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun PenjaraDumai Pos News22 Agustus 201822 Agustus 2018Berita Utama, Daerah Posting TerkaitTerdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun PenjaraJangan LewatkanDispussip Siak Persembahkan Dua Penghargaan Nasional bagi Kabupaten Siak di Usia ke 22Jaga Toleransi dan Kerukunan Umat BeragamaPenuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPOPPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan