Ini Fatwa Lengkap dan Resmi MUI Soal Vaksin MR

Dumaiposnews.com,JAKARTA – Polemik soal vaksin MR (Measles-Rubella) berakhir dengan keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa tersebut dibuat usai menjalani rapat dan pembahasan selama lebih kurang dua jam, Senin (20/8/2018) malam.

Kongkowkuy

Dalam fatwa tersebut, vaksin MR dinyatakan MUI haram. Akan tetapi, karena faktor mendesak, penggunaan vaksin MR hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan, fatwa vaksin MR tersebut tertuang dalam surat bernomor 33/2018.

Keputusan haram diambil setelah tim LPPOM-MUI menerima dokumen dari SII yang menerangkan adanya kandungan babi dan organ manusia.

Kandungan babi tersebut adalah gelatin yang berasal dari kulit babi.

Kemudian juga ada enzim Trypsin yang diambil dari pankreas babi.

Selain itu juga ada proses Laktalbumin hydrolysate yang ditengarai dalam menjankannya bersinggungan dengan bahan dari babi.

Kemudian unsur tubuh manusia yang terkandung dalam vaksin MR tersebut adalah human deploid cell.

Meski berstatus haram, Hasanuddin mengatakan program vaksinasi MR buatan Serum Insitute of India (SII) tersebut hukumnya mubah atau dibolehkan dan bisa dilanjutkan oleh Kemenkes.

Alasanya, karena masuk kategori mendesak dan belum ditemukan vaksin serupa yang halal.

“MUI juga mendengar penjelasan dari pakar atau ahli di bidang kesehatan,” paparnya.

Dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah. Seperti pemerintah wajib menjamin keberadaan vaksin yang halal bagi masyarakat.

Kemudian produsen vaksin wajib mengupayakan vaksin yang halal dan sesuai ketentuan perundangan.

Selain itu, pemerintah diminta selalu menjadikan pertimbangan keagamaan dalam program vaksinasi.

Selain itu pemerintah harus mengupayakan melalui WHO dan negara muslim lainnya untuk melakukan riset guna mendapatkan vaksin MR yang halal dan suci.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kajian LPPOM-MUI dimulai pada 14 Agustus.

Kemudian hasilnya disampaikan ke Komisi Fatwa MUI pada 15 Agustus.

Prosesnya berlangsung dengan mekanisme pengkajian terhadap dokumen yang dikirim oleh pihak SII.

Dalam dokumen tersebut tim LPPOM-MUI sudah menyimpulkan adanya kandungan babi dan organ manusia.

Berikut petikan lengkap fatwa MUI soal Vaksin MR.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT,
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

1.Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2.Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3.Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a.Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
b.Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
c.Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4.Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

1.Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2.Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4.Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal
kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1.Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
2.Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa (vaksin MR) ini.(wan/jpnn/)