Cawapres Sandiaga Uno Legalisir Akta Lahir di Dumai

Dumaiposnews.com,DUMAI – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto melengkapi kekurangan persyaratan pencalonan sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemili­han Umum (KPU).

Salah satunya copy akta kelahiran yang harus dilegalisir oleh pejabat berwenang di daerah di mana akta lahir tersebut diterbitkan.

Kongkowkuy

Untuk melengkapi syarat, Sandiaga Uno melakukan legalisir akte kelahiran terbitan tanggal 30 Desember tahun 1970 yang diterbit­kan oleh Pejabat Biasa Catatan Sipil Dumai kala itu.

Informasi dirangkum Dumai Pos, orang tua Sandiaga Uno yakni Razif Halik (“Henk”) Uno (ayah) dan Rachmini Rachman (“Mien”) Uno (ibu) merupakan Insinyur yang bertugas di Caltex Bukit Jin pada waktu itu yang kini berubah nama menjadi Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Dalam akte lahir tersebut, Sandiaga Uno dilahirkan di Pekanbaru tanggal 28 Juni 1969. Ayahnya bekerja di perusahaan Caltex di Riau dan ibunya terkenal sebagai pakar pendidikan kepribadian.

Setelah ayahnya tidak lagi bekerja di Caltex, keluarga Sandiaga Uno pindah ke Jakarta. Sandi mengenyam pendidikan di SD, SMP hingga SMA di Jakarta. Setelah itu, Sandi Uno kuliah ke Amerika Serikat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, Suardy melalui Kabid Catatan Sipil M Wazir membenarkan adanya legalisir akta kelahiran atas nama Sandiaga Salahudin Uno. Namun ia tidak tau apakah itu untuk keperluan melengkapi persyaratan Cawapres RI.

“Setelah kita teliti, akte kelahiran itu memang dikeluarkan dari Dumai. Saat itu masih oleh pejabat biasa catatan sipil. Mungkin Dumai saat itu masih kecamatan. Setelah kita teliti, akta itu kita legalisir pertanggal 13 Agustus 2018,” papar Wazir. (wan)