Biadap, Tiga Tahun Ayah Gagahi Anak Kandung

Dumaiposnews.com,- BENAR-BENAR Biadap. Tindak pidana perlindungan anak, dengan sangat miris terjadi. Pencabulan dan hubungan ‘haram’ terhadap anak kandungnya sendiri terjadi di Bengkalis.

Pelaku Ja (47), pekerja harian lepas, warga Parit I, Desa Selat­baru, Kecamatan Bantan Bengkalis melampiaskan nafsu bejat ke anak kandungnya sendiri sebut saja Kenanga (15). Perlakuan amoral seorang ayah dan sangat ‘menghinakan’ itu, dilakukan Ja sejak anak pertamanya tersebut bersekolah menengah pertama (SMP) kelas satu sampai dengan kelas tiga atau kurang lebih selama tiga tahun.

Kongkowkuy

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan aib yang memalukan itu, sang ayah kandung harus berurusan dengan penegak hukum dan dita­han sejak sekitar Juni 2018 lalu. Hari ini, Kamis (2/8) berkas dinyatakan lengkap (P21), berikut barang bukti dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Pelimpahan Ja dan barang bukti oleh Polres Bengkalis melalui pengawalan Bripka Marwanto dan Bripda Delyana Santa Lorenza, Unit IV PPA Sat Reskrim, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan Prayogo, SH di ruang Pidana Umum (Pidum).

Kasus hubungan haram sedarah ini terungkap setelah korban Kenan­ga, sudah merasa sangat sakit hati dan tidak tahan lagi perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri serta tidak berakal itu.

Korban melaporkan apa yang dialaminya itu ke ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan pelaku sejak 2007 silam.

Ibu kandung korban memperoleh kabar menimpa anaknya itu langsung melaporkan ke Polres Bengkalis.

JPU Kejari Bengkalis, Irvan Prayogo SH, kepada sejumlah wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas pencabulan orang tua terhadap anaknya sendiri itu.

“Kita sudah terima tersangka dan barang buktinya. Ayah kandung cabuli anaknya sendiri, dan perlakuan itu sudah berlangsung cukup lama sejak korban berumur 13-15 tahun,” ungkap pria berkaca mata ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ja akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan kurungan penjara setidaknya 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Ja kepada wartawan mengaku, sejak ber­cerai dengan istrinya sudah sekian lama. Sejak perceraian itu, dia merasa sangat kecewa karena ditinggalkan dan direndahkan oleh mantan istrinya.

Ia menyebutkan, perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri itu juga berdalih tidak pernah mengancam anaknya. Bahwa perbuatan melam­piaskan syahwatnya itu dilakukan sejak sekitar tahun 2015 lalu hingga 2018.

Agar aman dari kehamilan Ja menggunakan kondom.”Saya lakukan di rumah malam hari, seminggu satu kali ada sebulan sekali sejak 2015, saya sadar itu anak sendiri, kadang saya lakukan ketika sedang pengaruh minuman (mabok). Anak saya juga sempat meminta agar tidak melakukan hal itu namun tetap saya lakukan,” katanya. (wan)