Simpang Paket Sabu, Pengedar Sabu Ditangkap DiWarnet

Dumaiposnews.com, DUMAI – FJ (24) warga Dumai Kota, ditangkap tim opsnal Polsek Dumai Timur, Selasa (31/7). Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket kecil.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin membenarkan ada penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya, Selasa (31/7) kemarin.

Kongkowkuy

Dijelaskan, sebelum pelaku diringkus, Anggota Unit opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah akurat keberadaan pelaku TKP langsung dilakukan penangkapan saat berada disebuah warung internet (Warnet).

Tidak ada perlawanan saat pelaku diamankan dan penggeledahan didapati tiga paket kecil jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, kepada Polisi tersangka mengaku narkotika didapat dari seorang pria berinisial DA. Petugas turut melakukan penelusuran terhadap DA namun suda tidak ditemukan.

Atas perbuatan tersangka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan minimal hukum diatas lima tahun penjara.

Pelaku telah diamankan ke Mapolsek Dumai Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami (Polisi red) berkomitmen meminimalisir dan mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar dan kecil,” tutupnya. (Aga)