THR ASN Tanggung Jawab Pemda, Pembayaran dari Kekuatan APBD

DUMAIPOSNEWS, Pekanbaru-Pemko Pekanbaru masih akan menghitung besaran  anggaran secara keseluruhan yang akan diberikan untuk Tunjangan  Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan  Pemko Pekanbaru.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 dan 19  tahun 2018, THR dan gaji 13 ASN dibebankan melalui Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Kongkowkuy

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan pemberian THR dilakukan setelah para ASN menerima gaji pokok bulan Juni 2018.

“Sesuai PP dan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR bagi para ASN akan dibayarkan minggu pertama di bulan Juni atau setelah pembayaran gaji bulan Juni,” kata Alek  akhir pekan kemarin.

Dikatakan Alek, alasan pembayaran THR dan gaji 13 didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. “Mengingat terbatasnya waktu, kita minta masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru menyiapkan administr sinya.

Kalau OPD telat menyampaikan permintaan ke Bendahara Umum 
Daerah, ya otomatis telat juga nanti pembayarannya. Kasihan ASN nya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan rincian dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, kebijakan Gaji dan 
Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberi kan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun  2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Alokasi anggaran ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Sejalan dengan kebijakan  di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018  dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.

Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2018  diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari  Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni  2018.

Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri  Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

“THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji  ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan  THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau  tunjangan tambahan penghasilan.(oya)