Empat Pelajar Setubuhi Siswi SMA

Dumaiposnews.com, DUMAI – Sungguh terlalu memprihatinkan kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi dikalangan pelajar SMA di Kota Dumai, anak seharusnya mendapat jaminan keamanan dan keselamatan selama pergi sekolah hingga balik ke orang tua dirumah justru kebobolan dari tindakan kejahatan persetubuhan anak.

Seorang siswi berusia 16 tahun SMA di Kota Dumai menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat orang siswa satu sekolah. Empat pelaku menyetubuhi korban saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta, usai pulang sekolah.

Kongkowkuy

Hingga kini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Kapur masih memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) terkait persetubuhan anak dibawah umur, pelaku berstatus pelajar berjumlah empat orang itu nekat menyetubuhi tak lain adalah teman sekolahnya.

Kejadian yang menimpa seorang siswi SMA Kota Dumai ini dialaminya Kamis (03/5) lalu, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit nenas, Kecamatan Bukit kapur.

Persitiwa itu terungkap setelah diceritakan melalui guru korban (saksi red) kepada orang tua korban berinisial S, bahwa teman satu sekolah dengan korban, berjumlah empat orang pria telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban, atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur guna untuk pengusutan lebih lanjut.

Tak lama dilaporkan, dua pelaku yang menyetubuhi korban ditangkap, dia adalah RM (16) dan RS (15) warga Kampung Baru Bukti Kapur. Sementara dua pelaku lainnya FA (16) dan HA (16) masih di kejar petugas.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara membenarkan kejadian tersebut. “Empat orang pelaku dua diantaranya sudah ditangkap, dua orang lagi masih DPO,” ujarnya, Senin (7/5) siang.

Tumara mengatakan, empat tersangka melanggar pasal yang dilanggar yakni, Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kejadian itu sudah dilaporkan orang yang tua korban, dan korban sudah Vitsum ke rumah sakit bhayangkara Polres Dumai, setelah menerima laporan tim langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan, saat ini dua orang tersangka sudah berhasil di amankan pada Jumat 04 mei 2018 lalu, kita masih memburu dua tersangka lagi, “tutup Tumara mengakhiri. (Aga)