Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Dumaiposnews.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum kasus terorisme Bom Thamrin menuntut Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jumat (18/5), mulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Kongkowkuy

Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan teror lain di Indonesia dalam waktu sembilan tahun terakhir.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman pidana mati,” ujar Jaksa Anita di dalam ruang sidang utana PN Jaksel, Jumat (18/5).

Tak hanya menuntut mati, jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman.

Dalam kasus ini Aman disebut telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui, ledakan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 lalu telah menyebabkan warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban. Serangan itu diotaki Aman.

Lalu aksi teror lainnya yakni pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban.

Aksi dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah. Aksi selanjutnya yang didalangi Aman adalah bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil.

Dia adalah rekan Aman selama di penjara atas kasus teror di Lapas Nusakambangan. Aksi itu menyebabkan tiga personel polisi meninggal dunia. (mg1/jpnn)