Loh, Wakapolres yang Tembak Mati Adik Iparnya Kok Diajak Jalan Keluar?

Dumaiposnews.com – Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal (41) yang menembak mati adik iparnya Jumingan (33), saat ini masih menjalani observasi dari ahli forensik kejiwaan yang diturunkan Polda Sumut baik dari internal Polri maupun eksternal. Selama sepekan diobservasi, perwira yang saat ini menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah tersebut, konon kerap berhalusinasi dan berilusi.

“Jika kita ajak bercerita, Kompol F sebetulnya normal, tapi terkadang tidak nyambung. Tapi saat diperiksa, dia merasa dirinya seolah-olah masih dalam pekerjaan. Malah dia mengatakan kepada penyidik, udah dulu ya. Saya capek kali ini. Mau pulang dulu,” ungkap Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian, Rabu (11/4).

Kongkowkuy

Karena pemeriksaan selayaknya orang normal tidak bisa dilakukan kepada Kompol F, polisi pun mendatangkan ahli. Saat gelar perkara, ahli forensik mengatakan, Kompol F mengalami halusinasi dan ilusi. Karenanya, penyidik belum bisa menggali motif penembakan.

Sedangkan pihak keluarga yang ditemui, mengaku masih syok. “Tim kita masih lakukan trauma healing dengan mendatangi rumah tersangka dan korban, untuk melihat kondisi psikologi mereka,” sebutnya.

Andi Rian menyampaikan, Kompol Fahrizal akan menjalani observasi selama 14 hari, untuk melihat bagaimana dia bertemu dengan orang-orang sekitarnya terutama keluarga.

Kompol Fahrizal sempat terlihat keluar dari tahanan Ditreskrimum Polda Sumut dan bersalaman dengan mantan Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy Situmorang. Ia juga sempat bertemu dengan ketiga anak beserta istrinya, bahkan sempat memeluk putrinya.

“Masalah dia dibawa jalan keluar, karena dia harus menjalani observasi. Kita mau lihat, bagaimana dia bertemu dengan seseorang, apakah reaksi dia normal atau tidak. Makanya kita minta keluarga hadir,” jelasnya.

Terkait pengakuan Kompol Fahrizal yang mendapatkan bisikan gaib, Andi menuturkan, hal itu dianggap tidak bisa dicerna secara logika. Sehingga harus dilakukan observasi psikiatri. “Ini masa untuk menyimpulkan ada apa tersangka setelah observasi 14 hari,” tegasnya.

Saat ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah 18 orang, termasuk pihak keluarga maupun tetangga di lokasi rumah korban. ” Saksi yang diperiksa sebagian besar ada di lingkungan rumah orangtua tersangka dan rumah korban, istri, dan adik kandung. Karena mereka masih syok, belum bisa didalami lebih jauh,” pungkasnya.

(mag/ps/pojoksatu)