Marjoko: Pelayanan tak Sampai 20 Menit, Bayar Retribusi Jangan Melalui Calo

DUMAI(DUMAIPOSNEWS.COM)— Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai H Marjoko Santoso mengimbau kepada masyarakat yang akan membayar pajak daerah dan retribusi daerah agar tidak melalui perantara, atau calo, tetapi datang langsung ke pelayanan supaya tidak tertipu atau pembayaran melebihi dari nilai objek pajak.

“Karena pelayanan yang kita berikan pada masyarakat yang akan membayar pajak tidak lebih dari 20 menit dan paling cepat sekitar 15 menit,”ujarnya, Kamis (23/03)
Selama pelayanan petugas tidak lagi memegang uang, tetapi setiap transaksi pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai. Hal ini diterapkan untuk menghindari adanya aksi pungli serta mengedepankan transfaransi.

Kongkowkuy

Terkait pendapatan daerah dari sektor pajak dan retrbusi, Marjoko mengungkapkan terus mengalami peningkatan lebih dari target yang ditetapkan.
Misalnya pajak reklame realisasi hingga akhir tahun 2017 mencapai Rp 1,6 miliar dari target yang ditetapkan berkisar Rp 1,4 Miliar.

Pendapatan pajak daerah terbesar dari sektor PBB pada tahun 2017 ditargetkan sekitar Rp47 miliar namun terealisasi sekitar Rp50 miliar lebih serta beberapa sektor pendapatan lainnya mengalami peningkatan. Hal ini sejalan dengan tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak dan retribusi.

Terkait bando yang ada di setiap jalan, sebelumnya, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Said Effendi menyebut ada lima bando reklame jalan di Kota Dumai yang sudah berakhir izinnya.

Dua di antaranya bando reklame jalan ukuran besar terpasang di jalan protokol Kota Dumai seperti Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim. Di Jalan Jendral Sudirman posisi bando reklame jalan berada di dekat Grand Zuri Hotel, jembatan penyebrangan orang di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Diponegoro dekat Kantor Pelayanan Pasar Dumai.

Ada juga bando reklame jalan di dekat Lampu Lalu Lintas pertigaan Simpang Jalan Hasanuddin -Jalan Diponegoro dan Jalan Hasanuddin dekat Viva Karaoke. Kelima bando reklame jalan ini tidak lagi kantongi izin sejak tahun 2014. Pihak dinas mengaku hampir empat tahun pemilik bando reklame jalan belum memperpanjang izin.

Menyikapi bando yang belum bayar retribusi itu Marjoko engaku tidak tahu adanya bando reklame jalan yang tak berkontribusi bagi keuangan daerah sejak tahun 2014 silam. Ada bando reklame jalan yang masih terpasang di lima titik berbeda.”kita tidak memungut retribusi fisik dari papan reklame, tetapi yang kita pungut reklame yang mereka pasang berdasarkan ukurannya,”tuturnya lagi.”Kalau besaran pembayarannya tidak sama,”katanya lagi.(wan)